Murka, Dukun Terkenal di Indonesia Ini Santet Wasit Curang yang Memimpin Laga Indonesia?





Asuransi Islam

Asuransi Islam adalah asuransi berdasarkan prinsip islam dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip islam untuk menghadapi risiko tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi islam sebagai berikut:

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip islam.
Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Keunggulan Asuransi islam

1) Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi islam dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai islam, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi islam melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip islam.

2) Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).

Asuransi islam menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi islam, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip – prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

3) Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting

a. Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

• 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’;

• 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria;

• 30 % untuk Perusahaan sebagai operator.

b. Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.

• Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.

d. Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.