Berani Buat Indonesia Tersingkir, Ketum PSSI Tegas Lakukan Ini Ke Wasit Shaun Evans





Asuransi Islam

Asuransi Islam ialah asuransi menurut prinsip islam dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling mengayomi (takafuli) diantara semua Peserta melewati pembentukan kelompok dana (Dana Tabarru’) yang dikelola cocok prinsip islam guna menghadapi risiko tertentu. Berikut sejumlah definisi dalam asuransi islam sebagai berikut:

Akad ialah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan keharusan para pihak cocok prinsip islam.
Akad Tabarru’ ialah akad hibah dalam format pemberian dana dari satu Peserta untuk Dana Tabarru’ untuk destinasi tolong-menolong diantara semua Peserta, yang tidak mempunyai sifat dan bukan untuk destinasi komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah ialah Akad Tijarah yang menyerahkan kuasa untuk Perusahaan sebagai wakil Peserta guna mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, cocok kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Akad Mudharabah ialah akad guna memberikan untuk hasil atas investasi Dana Tabarru’.
Kontribusi ialah sejumlah duit yang dibayarkan oleh Peserta untuk Perusahaan yang beberapa akan dianggarkan sebagai iuran Tabarru’ dan beberapa lainnya sebagai fee (ujrah) guna Perusahaan.
Iuran Dana Tabarru’ ialah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang lantas dimasukkan kedalam Daftar Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
Dana Tabarru’ ialah kumpulan duit yang berasal dari kontribusi semua Peserta, yang mekanisme pemakaiannya cocok dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
Surplus/Defisit Underwriting ialah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ sesudah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Keunggulan Asuransi islam

1) Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi islam dengan perjanjian di mula yang jelas dan transparan serta aqad yang cocok islam, dana tabarru’ bakal dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi islam melewati investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip islam.

2) Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).

Asuransi islam menghindarkan dari faedah asuransi konvensional yang berisi Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ bakal dipergunakan guna menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi islam, bisa mempersiapkan diri secara keuangan dengan tetap menjaga prinsip – prinsip transaksi yang cocok dengan fiqh Islam. Jadi tidak terdapat keraguan guna berasuransi syari’ah.

3) Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting

a. Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk memperhitungkan Surplus Underwriting sebagai berikut:

• 50 % guna Daftar Dana Tabarru’;

• 20 % guna Peserta yang mengisi kriteria;

• 30 % guna Perusahaan sebagai operator.

b. Surplus Underwriting bakal didistribusikan untuk Peserta sangat lambat 90 hari kalender sesudah perhitungan berlalu dilakukan.

c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diserahkan kepada Peserta yang memenuhi peraturan sebagai berikut:

• Peserta tidak pernah mengemukakan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.

• Tidak sedang mengemukakan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.

d. Apabila jumlah Surplus Underwriting yang bakal didistribusikan untuk setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting itu dimasukkan kedalam kelompok Dana Tabarru’.